Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jam Operasional Kantor Pajak Buka Jam Berapa? Cek di sini

jam operasional kantor pajak buka jam berapa

Jam Operasional Kantor Pajak - Masa pandemi yang sudah berjalan hampir menginjak dua tahun memang telah menyurutkan roda perekonomian nasional. Salah satu dampak ekonomi yang sangat terasa sejak adanya pandemi adalah setoran pajak menurun dengan sangat drastis. Walaupun demikian, bukan berarti pelaporan atau layanan perpajakan juga terhenti.

Wajib pajak terus diberlakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jam operasional kantor pajak juga disesuaikan dengan kondisi agar tetap bisa melayani masyarakat terkait pajak.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah memberlakukan jalur layanan maupun waktu layanan untuk jam operasional kantor pajak. Tak hanya itu, mereka juga menyiapkan cara lain yakni dengan melalui aplikasi secara online.

Untuk lebih paham tentang sistematika hingga jam operasional kantor pajak, simak penjabaran lebih lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Kantor Pajak dan DJP

Kantor pajak atau yang bisa disebut dengan kantor pelayanan pajak adalah sebuah unit kerja yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Kantor pajak ini bertugas untuk melayani masyarakat di bidang perpajakan baik yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang belum terdaftar.

Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak, adalah salah satu lembaga atau eselon satu yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia dan di atas Kantor Pelayanan Pajak. Tugas dan wewenang dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sendiri adalah merumuskan sekaligus melaksanakan kebijakan maupun standarisasi terhadap teknis yang berada di bidang perpajakan.

Sistematika Kantor Pajak

Kantor pelayanan pajak sejak tahun 2002 telah mengalami masa modernisasi pada sistem maupun struktur organisasi. Sehingga, saat ini kantor pelayanan pajak menjadi sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi dan bukan lagi jenis pajak.

Masa modernisasi sendiri juga terlihat pada penggabungan fungsi sekaligus peran antara Kantor Pelayanan Pajak bersifat konvensional dengan Kantor Pemeriksaan serta Penyidikan Pajak.

Sejak tahun 2002 tadi, kantor pelayanan pajak memang cukup berubah sistematikanya. Ada perubahan fungsi, ada peralihan penanganan, dan sejenisnya. Kali ini, kita tidak akan fokus membahas perubahan sistematika kantor pajak dari tahun ke tahun.

Karena kita akan berfokus untuk melihat perubahan jam operasional kantor pajak selama masa pandemi. Dimana, jam operasional kantor pajak ini memiliki pengaruh terhadap pelayanan kantor kepada masyarakat.

Jam Operasional Kantor Pajak

Jam operasional kantor pajak sejak masa pandemi mengalami sedikit perubahan. Berikut informasi pelayanan kantor pajak dari website resmi DJP, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB buka setiap hari senin sampai hari jumat.

Sedangkan untuk jam istirahat yakni hari senin sampai kamis dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan di hari jumat, mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.15 WIB.

Di beberapa daerah seperti Jember, jam operasional kantor pajak tutup sedikit lebih akhir yakni pada pukul setengah 4 sore.

Jenis Kantor Pelayanan Pajak

KPP atau Kantor Pelayanan Pajak yang mengalami modernisasi atau KPP modern memiliki empat jenis, yakni:

  1. KPP Besar
  2. KPP Madya
  3. KPP Pratama
  4. KPP Khusus

Sedangkan untuk Kepala KPP adalah jabatan eselon III a. KPP modern sendiri telah dibentuk di seluruh wilayah Indonesia.

Akhir Kata

Demikian informasi tentang profil dan jam operasional kantor pajak yang dapat kami berikan. Dari penjelasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa jam operasional kantor pajak telah mengalami perubahan terutama sejak adanya wabah pandemi. Hal tersebut menyebabkan kantor pajak harus menyesuaikan jam operasionalnya.

2 komentar untuk "Jam Operasional Kantor Pajak Buka Jam Berapa? Cek di sini"

  1. "jam istirahat yakni hari senin sampai kamis dari pukul 12.15 WIB sampai pukul 15.00 WIB"

    Ini jam istirahatnya benar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salah penulisan kak, yang benar sampai pukul 13.00 WIB.

      Hapus